Tentang Kami


Sekilas Sejarah JDIH Instansi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Karanganyar merupakan sebuah sistem pendayagunaan bersama dokumen hukum yang meliputi produk hukum daerah, peraturan perundang-undangan, serta berbagai bahan dokumentasi hukum lainnya. Sistem ini diselenggarakan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan sebagai sarana untuk menyediakan pelayanan informasi hukum yang mudah, cepat, dan akurat kepada seluruh masyarakat serta pemangku kepentingan di Kabupaten Karanganyar.

Melalui keberadaan JDIH, DPRD Kabupaten Karanganyar berupaya mendukung pembangunan bidang hukum daerah dengan menyediakan pusat informasi yang terintegrasi. Manfaat yang diharapkan dari JDIH antara lain meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman terhadap produk hukum daerah, memudahkan pencarian dan penelusuran dokumen hukum, serta memperkuat pelayanan informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPRD. Selain itu, JDIH juga berperan dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penyusunan dan pengembangan JDIH DPRD Kabupaten Karanganyar dilakukan melalui proses pengumpulan, pengolahan, klasifikasi, dan penyajian berbagai dokumen hukum yang diterbitkan oleh DPRD maupun Pemerintah Daerah. Setiap produk hukum dilengkapi dengan abstraksi/inti materi sehingga memudahkan pengguna dalam memahami substansi suatu regulasi. Melalui pengelolaan yang baik, JDIH diharapkan menjadi basis data yang lengkap dan akurat sebagai referensi bagi masyarakat, akademisi, maupun instansi pemerintah dalam proses pengambilan keputusan.

Sebagai bagian dari pemanfaatan teknologi informasi, JDIH DPRD Kabupaten Karanganyar dikembangkan dalam bentuk Sistem Aplikasi Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dapat diakses secara mudah oleh pengguna internal DPRD maupun masyarakat luas. Sistem ini difungsikan sebagai pusat informasi untuk mewujudkan tata kelola dokumentasi hukum yang efektif, efisien, dan transparan.

Pembentukan dan penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Karanganyar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur JDIH secara nasional, termasuk kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar terkait penyelenggaraan layanan dokumentasi hukum.

Dalam pelaksanaannya, Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar, khususnya bagian atau subbagian yang membidangi hukum dan perundang-undangan, berperan sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD. Adapun anggota jaringan meliputi seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat DPRD serta perangkat daerah lainnya yang terkait dalam proses pembentukan maupun pelaksanaan produk hukum daerah.

Dengan keberadaan JDIH DPRD Kabupaten Karanganyar, diharapkan akses masyarakat terhadap informasi hukum semakin terbuka, transparansi kinerja pemerintah daerah meningkat, dan kualitas pelayanan publik dalam bidang informasi hukum semakin optimal.